(1) Usaha Industri Obat Tradisional wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Dilakukan oleh Badan Hukum berbentuk Perseroan Terbatas atau Koperasi;
b. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak
(2) Usaha Industri Obat Tradisional wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Dilakukan oleh Perorangan warganegara Indonesia atau Badan Hukum berbentuk Perseroan Terbatas atau Koperasi
b. Memiliki
Nomor Pokok Wajib Pajak Industri Obat Tradisional harus didirikan di
tempat yang bebas pencemaran dan tidak mencemari lingkungan
(3)
Usaha Industri Obat Tradisional harus mempekerjakan secara
tetap sekurang-kurangnya seorang Apoteker warganegara Indonesia
sebagai penanggung jawab teknis.
(4) Industri
Obat Tradisional dan Industri Kecil Obat Tradisional wajib mengikuti
Pedoman Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB ). izin Usaha
Industri Obat Tradisional atau Industri Kecil Obat Tradisional berlaku
untuk seterusnya selama Industri Obat Tradisional atau Industri Kecil
Obat Tradisional yang bersangkutan berproduksi
(5) Tata cara pemberian izin yang dimaksud dalam ayat (1) mengikuti ketentuan yang dimaksud dalam pasal 14.
Industri
Obat Tradisional atau Industri Kecil Obat Tradisional
wajib menyampaikan informasi industri secara berkala mengenai
kegiatan usahanya :
a. Sekali dalam 6 (enam) bulan meliputi jumlah dan nilai produksi masing-masing produk yang dihasilkan .
b.
Sekali dalam 1 (satu) tahun meliputi jenis,bentuk,jumlah dan
nilai produksi masing-masing produk yang dihasilkan,pemasaran produk
yang dihasilkan baik untuk dalam negri maupun ekspor,penyerapan
tenaga kerja,energi dan air,penggunaan bahan baku atau
bahan tambahan,kegiatan pengendalian pencemaran dan masalah yang
dihadapi Izin Usaha Industri Obat Tradisional atau Industri Kecil
Obat Tradisional dicabut dalam hal:
a. Pabrik dipindahtangankan atau lokasi pabrik dipindah,tanpa persetujuan pemberi izin.
b.
Tidak menyampaikan informasi industri atau dengan sengaja menyampaikan
informasi yang tidak benar 3 (tiga) kali berturut-turut.
c. Melanggar ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
(1) Pendaftaran Obat Tradisional yang dimaksud dalam Pasal 3 dibatalkan apabila terjadi salah satu dari hal-hal berikut :
a. Obat Tradisional yang bersangkutan tidak lagi memenuhi ketentuan
b. Penandaan Obat Tradisional yang bersangkutan menyimpang dari yang disetujui
c. Melanggar ketentuan yang berlaku
d.
Selama 2 (dua) tahun berturut-turut industri Obat Tradisional
atau Industri Kecil Obat Tradisional tidak menyampaikan informasi
e. Atas permintaan perusahaan yang bersangkutan
Blogger Comment
Facebook Comment