Bolehkah seorang imam wanita mengeraskan bacaannya ketika mengimami sesama wanita, dan apa hukum seorang wanita mengumandangkan adzan di tengah-tengah para wanita?
Jawaban:

Adapun adzannya seorang wanita di tengah-tangah para wanita maka mayoritas ulama dari madzhab hanafi, maliki, syafi’i dan hambali berpendapat bahwa hal tersebut adalah perkara yang tidak disyari’atkan. Karena adzan dikumandangkan untuk tujuan memanggil orang-orang agar berjama’ah (yaitu para laki-laki). Sementara wanita tidak diwajibkan shalat jamaah. Selain itu, adzan juga menuntut orang yang mengumandangkannya untuk mengangkat suaranya sedangkan wanita tidak diperbolehkan untuk mengangkat suaranya.
Akan tetapi dalam madzhab syafi’iyyah, ada yang berpendapat dianjurkan adzan bagi wanita. Imam An Nawawi berkata dalam kitab beliau Al Majmu’ Syarhul Muhadzdzab (108/3): “Oleh karena itu maka kita katakan bahwa wanita boleh adzan akan tetapi dia tidak boleh mengangkat suaranya di atas suara yang dapat didengar oleh para wanita. Hal ini disepakati oleh ulama syafi’i dan ditegaskan dalam kitab Al Umm. Jika mengangkat suara lebih dari itu, maka hukumnya haram sebagaimana terlarangnya membuka wajah di hadapan laki-laki asing. Karena sesungguhnya wanita dapat menimbulkan fitnah bagi laki-laki melalui suaranya, sebagaimana dia menjadi fitnah dengan wajahnya.
-Syaikh Khalid bin Abdullah Al Mushlih-
Sumber: Aktsaru Min Alfi Fatawa Li As-Syaikh Khalid Bin Abdullah Al Mushlih
Blogger Comment
Facebook Comment